KPK sendiri telah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Deus Enumbi (DE), sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 triliun. Deus diduga melakukan perbuatannya bersama Lukas Enembe.

Alokasi dana fantastis itu diduga telah dirancang sedemikian rupa oleh Lukas. Lukas disebut telah membuat peraturan gubernur (Pergub) agar tindakan itu terkesan legal.