NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga koperasi pegawai menjadi tempat pengelolaan potongan insentif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut kemudian didalami penyidik lembaga antirasuah kepada lima saksi pada Selasa (20/10).

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan para saksi soal pengelolaan pemotongan dana insentif yang diduga menggunakan koperasi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Adapun lima saksi tersebut terdiri atas NAW selaku Kepala Subbagian Keuangan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor pada 2025, SES selaku Bendahara Pengeluaran Bappenda Kabupaten Bogor, WD selaku Pembantu Verifikator Bappenda Kabupaten Bogor, serta DRI dan ES selaku pegawai BPKAD Kabupaten Bogor.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK menduga uang yang dikelola dari koperasi tersebut kemudian diberikan kepada pihak penyelenggara negara.