Klaster Pertama PemerasanPada Agustus 2026, Norman selaku Warek atas sepengetahuan Sodiq, memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada orang tua yang mau anaknya lolos seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran (FK).

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Senin (24/8).

Permintaan itu pun dipenuhi orang tua calon maba. Alih-alih jadi lolos, anak orang tua yang sudah membayar itu malah tidak lulus seleksi.

Tak terima, orang tua calon maba tersebut pun meminta uang dikembalikan. Namun, Dian dan Adhi tidak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.

"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.

Keduanya lantas memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut.

Kepada pihak swasta, Norman atas pengetahuan Sodiq, menjanjikan pelunasan pinjamannya itu dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed. Proyek itu mulai dari pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.

Klaster kedua, terkait dengan gratifikasi pada seleksi penerimaan calon mahasiswa baru 2025-2026. Di sini, Sodiq memberikan perintah kepada keponakannya, Mulyono, dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'.

Atas sepengetahuan Sodiq, Mulyono menerima Rp 680 juta. Sodiq juga memerintahkan Mulyono untuk membayar pembelian tiga bidang tanah, yang diatasnamakan Mulyono.