"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'," ucap Taufik.

"Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," lanjutnya.

Klaster ketiga ini perihal tawar-menawar mahar yang terjadi tepat di tahun yang sama, 2026. Semua bermula saat Kabag Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras camaba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos.

Eko lalu menjalin komunikasi intens dengan para pengepul itu. Setelah itu, Eko melakukan 'tawar menawar mahar' atas sepengetahuan Sodiq.

"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik.

'Tawar-menawar mahar' itu akhirnya disepakati. Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.

"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," katanya.

Uang itu lalu dilaporkan ke Sodiq. Setelah deal-deal-an mahar itu disepakati, Sodiq lalu memberikan akses akun miliknya ke untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor.

"Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ujarnya.

Lihat juga Video 'Gedung Rektorat Unsoed Digeledah KPK, Plt Rektor: Bawa 60 Barang Bukti':