"Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengadaan iklan tersebut. Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Empat orang di antaranya telah ditahan, yaitu:1. Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)2. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama3. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama4. Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.