"Kepala daerah juga harus bekerjasama dengan legislatif, dan mampu memberikan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Ketua KPK juga memaparkan para kepala daerah harus bersedia dibatasi dalam artian mendengarkan dan memanfaatkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pengawas internal pemerintah.

"Jika terjadi konflik kepentingan maka itu harus dikelola dengan baik, dan kepala daerah harus bisa melindungi suara-suara kritis sebagai bahan evaluasi," katanya.

Setyo Budi dalam kesempatan itu juga mengajak kepala daerah di Sumbar agar merenungi bahwa setiap jabatan itu akan berakhir, sedangkan yang tinggal adalah warisan keputusan yang pernah dibuat.