NADIKABAR.COM — (NadiKabar) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng seluruh pemerintah daerah di Sumatera Barat (Sumbar) mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk menguatkan upaya pencegahan korupsi.
"KPK berkolaborasi dengan pemerintah daerah di Sumbar agar upaya pencegahan korupsi bisa dilakukan lebih maksimal," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Padang, Kamis.
Menurut dia setiap kepala daerah selaku pimpinan telah mengetahui dan memahami aturan, sistem, ketentuan-ketentuan, dan regulasi yang berlaku.
Namun demikian para kepala daerah baik itu Gubernur, Bupati, atau Wali Kota diminta mampu menjauhi hal-hal yang dapat mengganggu terwujudnya pemerintah yang bersih.
Ia menekankan kepala daerah harus menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan jabatan, kemudian lebih transparan dalam mengambil suatu kebijakan atau keputusan.
"Kepala daerah juga harus bekerjasama dengan legislatif, dan mampu memberikan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Ketua KPK juga memaparkan para kepala daerah harus bersedia dibatasi dalam artian mendengarkan dan memanfaatkan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai pengawas internal pemerintah.
"Jika terjadi konflik kepentingan maka itu harus dikelola dengan baik, dan kepala daerah harus bisa melindungi suara-suara kritis sebagai bahan evaluasi," katanya.
Setyo Budi dalam kesempatan itu juga mengajak kepala daerah di Sumbar agar merenungi bahwa setiap jabatan itu akan berakhir, sedangkan yang tinggal adalah warisan keputusan yang pernah dibuat.
Ia menegaskan KPK tetap akan melakukan penindakan terhadap kepala daerah yang melakukan tindakan korupsi, sejak 2025 sampai sekarang pihaknya telah menjerat 18 lebih kepala daerah.
Pihak KPK berharap komitmen bersama antara pemerintah kabupaten, kota, provinsi, swasta, dan bisa menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia yang turun tiga poin pada 2025.
Pada bagian lain, dalam rapat yang digelar di Istana Gubernur Sumbar itu KPK juga menandatangani nota kesepahaman bersama dengan Kemendagri, Pemerintah darah (kabupaten/kota hingga provinsi), BPKP, dan lainnya.
Nota kesepahaman ditandatangani sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan dalam pencegahan korupsi, kegiatan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, para bupati atau wali kota, dan unsur instansi lainnya.