"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9).
Maidi telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara korupsi. Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9). Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap Terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan," kata jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir NadiKabar, Rabu (23/9).
Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.