KPK beberapa waktu lalu mengumumkan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru pengembangan perkara dugaan korupsi Fadia Arafiq.

Penyidik kini turut mengusut dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan Fadia.

"Dari perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait benturan kepentingan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," kata Budi pada Rabu (21/10).

Budi mengungkapkan Sprindik TPPU tersebut diterbitkan pada bulan ini.

"Belum ada penetapan tersangka," ucap Budi.