Fadia Arafiq saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing dan penerimaan gratifikasi yang terjadi selama kurun waktu 2021 hingga 2026.

Fadia diduga memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT RNB dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.

PT RNB merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia.

Sementara dalam dakwaan kedua, jaksa menyatakan Fadia terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.