NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset barang milik negara yang merupakan barang rampasan negara dari kasus korupsi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hari ini sudah dilaksanakan penandatanganan berita acara serah terima hibah dari barang rampasan yang ditangani oleh KPK kepada pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikno di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Barang rampasan yang dihibahkan terletak di Tebet, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, berupa bangunan sebesar 59,4 meter persegi di lahan seluas 240 meter persegi dengan nilai sekitar Rp4,3 miliar.
Sedangkan, aset kedua terletak di Kemayoran, Jakarta Pusat. Aset bernilai sekitar Rp5,36 miliar ini memiliki luas tanah sebesar 234 meter persegi.