Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK Hibahkan 2 Aset Barang Rampasan ke Pemprov Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan dua aset barang milik negara yang merupakan barang rampasan negara dari kasus korupsi ke Pemerintah Provinsi DKI Jak
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 14:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan aset hibah yang berada di Kemayoran bakal dipakai untuk pos pemadam kebakaran.
Pramono menyebut belum menentukan pemanfaatan aset hibah yang berada di Tebet.
"Yang untuk di Kemayoran sekali lagi sudah diputuskan untuk pos pemadam kebakaran karena memang dibutuhkan untuk itu," kata Pramono.
Proses penyerahan hibah dilangsungkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.