Mungki menyebut aset hibah yang berada di Kemayoran berasal dari perkara tindak pidana korupsi oleh terpidana Muchtar Effendi.

Sedangkan, aset hibah di Tebet berkaitan dengan aset perkara tindak pidana korupsi suap SKK Migas dari terpidana Deviardi.

Menurutnya, umumnya barang rampasan hasil korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilelang. Jika tidak laku atau dibutuhkan oleh pemerintah, maka bisa dihibahkan.

"Harapannya hibah ini merupakan bagian dari salah satu tujuan penanganan perkara yaitu ada asas kemanfaatan untuk masyarakat melalui pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Mungki.