NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan telah menetapkan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD) sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

KPK mengisyaratkan hal tersebut setelah mengumumkan pemanggilan Ahmad Dedi sebagai pihak terkait kasus tersebut, bukan saksi.

"Pemeriksaan terhadap pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan KPK pada Selasa ini mengagendakan memeriksa Ahmad Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, Budi mengatakan Ahmad Dedi tidak memenuhi panggilan tersebut karena sakit.

"Yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir karena kondisi sedang sakit," katanya.

Oleh sebab itu, Budi mengatakan penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi.

"Penyidik akan jadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Kemudian, KPK memanggil Ahmad Dedi untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada 30 Juli 2026.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal2. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono3. Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan4. Pemilik Blueray Cargo John Field5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda