NADIKABAR.COM — Anak mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (MH) bernama Feby Paramita absen dalam jadwal panggilan KPK hari ini. Feby beralasan masih berada di luar negeri.

"Saksi Saudari FEB menyampaikan konfirmasi kepada penyidik belum bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini karena sedang berada di luar negeri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (28/9/2026).

Budi mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang terhadap Feby. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi Rp 20,7 miliar yang menjerat ayahnya tersebut.

"Penyidik akan jadwalkan ulang pemeriksaannya," ungkapnya.

Sebagai informasi, nama Feby sempat muncul dalam konstruksi perkara yang menjerat Haniv. KPK menyebut Haniv diduga menerima uang senilai Rp 700 juta dari pihak wajib pajak (WP) yang kemudian digunakan untuk usaha fashion anaknya, Feby.

Plt Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein menyebut uang itu diduga diterima Haniv setelah mengirimkan email ke bawahannya yang pada intinya meminta untuk dicarikan sponsor fashion show anaknya pada tahun 2016.

"Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).

Pihak perusahaan selaku wajib pajak kemudian merespons permintaan Haniv. Sejumlah perusahaan wajib pajak itu mengirimkan uang langsung ke rekening anak Haniv hingga totalnya mencapai Rp 700 juta.

Haniv juga diduga menerima sejumlah pemberian lainnya dari beberapa perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak. Penerimaan yang diperoleh Haniv pada periode 2013-2023 mencapai Rp 20 miliar.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," ujar Taufik.