NADIKABAR.COM — Kasus dugaan pemberian komisi atau kickback yang menyeret PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah disebut berlangsung sejak 2010.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. Namun, Husein tak menjawab lebih lanjut saat ditanya soal periode lengkapnya.

"Iya betul [sejak 2010]," kata Husein saat dihubungi, Senin (2/11).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami dugaan modus kickback atau pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai rokok.

KPK menggeledah Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, di Kudus, Jawa Tengah pada Rabu 28 Oktober lalu.

"Pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya. Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara, berkaitan dengan cukai di PT Djarum," kata Budi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di Bea Cukai yang terungkap pada Februari lalu. Kala itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan

Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi.