NADIKABAR.COM — KPK kembali memanggil mantan asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), Randy Kusumaatmadja. Ini merupakan ketiga kalinya Randy dipanggil sebagai saksi.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Reja Muhammad Yusuf Tojiri, yang disebut KPK sebagai Group Head Pengadaan Divisi Umum Bank BJB Pusat. Budi belum menjelaskan apa saja yang akan didalami oleh penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.
Randy sudah dua kali diperiksa, yakni pada Kamis (21/1) dan Senin (14/9). Pemeriksaan masing-masing dilakukan di kantor Polda Jawa Barat serta di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung. Pada pemeriksaan terakhir, penyidik KPK mencecar Randy terkait riwayat transaksi di rekeningnya.
"Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi," kata Budi kepada wartawan, Senin (14/9).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengadaan iklan tersebut. Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
Empat orang di antaranya telah ditahan, yaitu:
1. Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024)2. Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama3. Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama4. Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.