NADIKABAR.COM β€” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

β€œPenyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana dugaan gratifikasi dan pencucian uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, pengembangan perkara tersebut ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

β€œSaat ini masih sprindik umum. Belum ada penetapan tersangka,” katanya.

Ia mengatakan KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan perkara tersebut pada September 2026.

Pernyataan itu disampaikan Budi setelah KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

β€œKPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jawa Timur, atas nama WES, TH, dan AT selaku pihak swasta, TS selaku ibu rumah tangga, serta SUS selaku pemilik Butik Ulfa Mumtaza,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.