NADIKABAR.COM — KPK melimpahkan kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wamen Imipas Silmy Karim. Kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan tipikor.
"Yang pertama, terkait dengan perkara imigrasi, yaitu dengan sangkaan Pasal Pemerasan 12e dan juga penerimaan lainnya atau gratifikasi Pasal 12B besar, bahwa pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Budi mengatakan penyidik KPK sudah melengkapi berkas, sehingga dalam waktu 14 hari ke depan, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan. Selanjutnya asus akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian.
Pelimpahan berkas Silmy Karim bersama 7 tersangka lainnya dilakukan pada Rabu (30/9). Majelis hakim diharapkan objektif melihat dan menilai konstruksi perkara yang dipaparkan oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Nah nantinya dengan perkara ini sudah masuk di tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim," imbuhnya.
Hakim praperadilan sebelumnya menolak praperadilan Silmy Karim yang diproses oleh KPK. Penetapan tersangka oleh KPK sah.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujar hakim dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).
Diketahui, kasus pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK menduga total duit yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.