Sebelumnya, KPK menyampaikan masih menelusuri uang Rp 1 miliar yang belum diketahui penerimanya. Penelusuran dilakukan salah satunya dengan memeriksa saksi dari pihak swasta yang merupakan rekan dari tersangka dalam perkara ini, Erwin, selaku orang kepercayaan Nusron.

"Nah, ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya, ya. Artinya, apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?" ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/10).

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.