NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi alias Dedi Congor untuk diperiksa sebagai pihak terkait pada pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terkait di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AD (Ahmad Dedi) selaku aparatur sipil negara Ditjen Bea Cukai," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Walaupun demikian, Budi mengatakan Ahmad Dedi tidak memenuhi panggilan KPK.

"AD tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. Yang bersangkutan konfirmasi sedang dalam kondisi sakit," katanya.

Sebelumnya, Ahmad Dedi juga dipanggil KPK sebagai pihak terkait pada 22 September 2026, dan tidak memenuhi panggilan karena sakit.

Pada Senin (5/10), KPK memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Susila Brata sebagai saksi. Sementara pihak swasta berinisial JM dan BT tidak memenuhi panggilan KPK.

Pada Kamis (8/10), KPK memeriksa Komisaris PT Karya Putra Prima berinisial JS, dan pihak PR Dua Tiga Jepara berinisial AM sebagai saksi. Sementara pihak swasta berinisial TAC, dan IC selaku ibu rumah tangga absen.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.

Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan4. Pemilik Blueray Cargo John Field5. Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.