NADIKABAR.COM — KPK memanggil Anggota DPR, Doni Akbar, terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Doni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).

Budi mengatakan Doni dipanggil untuk diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, dia belum merinci hal yang akan didalami oleh penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Doni merupakan Anggota DPR fraksi Golkar dari Dapil Jawa Tengah X. Dia kini menjabat kapoksi di Komisi VI DPR.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang;2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati;3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta;4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.