NADIKABAR.COM — KPK memanggil jajaran petinggi PT Bela Parahiyangan terkait dugaan kasus suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor. Jajaran petinggi PT Bela Parahiyangan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN di wilayah Bogor," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Budi belum menjelaskan terkait materi pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Berikut para saksi yang diperiksa:1. Ryan Brasali - Direktur PT Bela Parahiyangan Investindo2. ⁠Yunan Mahastra Satria - Manager Humas PT Bela Parahiyangan Investindo3. ⁠Ari Awan Nuryatmi - Manager Legal PT Bela Parahiyangan Investindo4. ⁠Evelin Lili - Manager Accounting PT Bela Parahiyangan Investindo5. ⁠Albertus Pratomo - Direktur Utama PT Bela Parahiyangan Investindo

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan di Kabupaten Bandung Barat terkait dugaan suap hak guna bangunan pada lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hasilnya, KPK menyita dokumen perpanjangan hak guna bangunan.

"Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/9).

Penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan dilakukan KPK Selasa (29/9). Penggeledahan dilakukan lantaran penyidik menduga PT Bela Parahiyangan memberikan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian ATR/BPN terkait pengurusan HGB.

"Pihak Bela Parahiyangan, yang merupakan salah satu pihak swasta, diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB," jelas Budi, Selasa (29/9).

Budi menjelaskan, terkait PT Bela Parahiyangan, proses suap yang dilakukan menyerupai yang dilakukan oleh PT Summarecon Agung Tbk.

"Ini positioning-nya mirip dengan PT Summarecon Agung Tbk," tutur Budi.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;4. Arif Sugiyanto (ARF);5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;7. Erwin (ERW);8. Muhammad Fakhry (MF).