NADIKABAR.COM — KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada BNPB. Salah satu saksi yang dipanggil ialah Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB, Agus Riyanto.
"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana siap pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).
KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Berikut para saksi yang dipanggil:
1. Kastelia Medina selaku ASN BNPB2. Agus Riyanto selaku Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB3. Yustam Syahril selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB4. Prastato Hendarsanto selaku Analis Kebencanaan Ahli Madya/PPK DSP BNPB.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait pengadaan barang dan jasa dengan DSP pada BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
KPK menyebutkan kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai.
Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:
1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.