NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama ERD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuansing, dan AFA selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain Kadis PMPTSP Kuansing Erdiansyah (ERD) dan Kadis PUPR Kuansing Ade Fahrer Arif (AFA), Budi mengatakan KPK memanggil tujuh saksi lainnya.