Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK panggil dua pejabat pemkab pada kasus Bupati Kuansing nonaktif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menje
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 15:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.