NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Riau atas nama ERD selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kuansing, dan AFA selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain Kadis PMPTSP Kuansing Erdiansyah (ERD) dan Kadis PUPR Kuansing Ade Fahrer Arif (AFA), Budi mengatakan KPK memanggil tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah IR selaku pensiunan aparatur sipil negara pada Pemerintah Provinsi Riau, PEB selaku ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing, SON selaku mantan Penasihat Ahli Bupati Kuansing, DAR selaku Staf Khusus Bupati Kuansing, mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing Hendri Joprison, ILH selaku dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, serta seorang guru berinisial IS.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (8/10) memanggil Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati Juprizal, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuansing Mardansyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Masrul Hakim.
Kemudian, mantan Sekretaris Daerah Kuansing Dedy Sambudi, mantan Penjabat Sekda Kuansing Fahdiansyah, ASN pada Sekretariat Daerah Kuansing berinisial DSA dan AZ, ASN pada Bapenda Kuansing berinisial HAP, serta mantan Staf Khusus Bupati Kuansing berinisial ARM dan AC.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.