Mereka adalah IR selaku pensiunan aparatur sipil negara pada Pemerintah Provinsi Riau, PEB selaku ASN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kuansing, SON selaku mantan Penasihat Ahli Bupati Kuansing, DAR selaku Staf Khusus Bupati Kuansing, mantan Sekretaris Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kuansing Hendri Joprison, ILH selaku dosen Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, serta seorang guru berinisial IS.

Sebelumnya, KPK pada Kamis (8/10) memanggil Ketua DPRD Kuansing sekaligus Ketua Koperasi Unit Desa Prima Sehati Juprizal, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kuansing Mardansyah, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah Kuansing Masrul Hakim.

Kemudian, mantan Sekretaris Daerah Kuansing Dedy Sambudi, mantan Penjabat Sekda Kuansing Fahdiansyah, ASN pada Sekretariat Daerah Kuansing berinisial DSA dan AZ, ASN pada Bapenda Kuansing berinisial HAP, serta mantan Staf Khusus Bupati Kuansing berinisial ARM dan AC.