NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto, Ria Sudiyastuti, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap RS (Ria) selaku wiraswasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 14.10 WIB, Ria Sudiyastuti belum tercatat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.