Kondisi tersebut diduga membuat pemohon RPTKA memberikan uang kepada para tersangka agar proses pengurusan dapat berjalan.

KPK juga mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA telah berlangsung sejak Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2009-2014.

Praktik tersebut kemudian diduga berlanjut pada masa Hanif Dhakiri menjabat Menteri Ketenagakerjaan pada 2014-2019 dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut, yakni Hery Sudarmanto yang merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Hanif Dhakiri.