Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkap delapan tersangka dalam kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, kedelapan tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar melalui pemerasan dalam pengurusan RPTKA selama 2019 hingga 2024 atau pada masa Ida Fauziyah menjabat Menteri Ketenagakerjaan.

RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia.

KPK menyebut apabila RPTKA tidak diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal tenaga kerja asing dapat terhambat sehingga pemohon dikenai denda Rp1 juta per hari.