NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lombok Barat Lalu Ratnawi hingga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lombok Barat I Agus Wirawan Satra.

Keduanya dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap LR (Lalu Ratnawi) selaku Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat dan IAW (I Agus Wirawan) selaku Kepala BKAD Lombok Barat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil seorang pegawai Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta berinisial RM untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.

Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.