Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
KPK panggil Komisaris PT Karya Putra Prima pada kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Karya Putra Prima untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 16:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Karya Putra Prima untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda Jawa Tengah atas nama JS selaku Komisaris PT Karya Putra Prima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan selain itu KPK juga memanggil pihak PR Dua Tiga Jepara berinisial AM, pihak swasta berinisial TAC, dan IC selaku ibu rumah tangga untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.