Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK panggil Komisaris PT Karya Putra Prima pada kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Karya Putra Prima untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 16:13 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, KPK pada Senin (5/10) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu Susila Brata sebagai saksi. Sementara pihak swasta berinisial JM dan BT tidak memenuhi panggilan KPK.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.