NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima aparatur sipil negara menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas nama AN, F, GNW, IMH, dan DR selaku ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut Budi mengatakan AN, F, GNW, dan IMH merupakan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Pemkab Lombok Barat.

Sementara DR merupakan ASN Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Barat pada 2025.

Sebelumnya, KPK pada Senin (26/10) memanggil direksi dan pegawai pada CV Dyas Karya Konstruksi berinisial T dan MAA untuk diperiksa sebagai saksi.

KPK pada Kamis (29/10) memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat berinisial LN, Hai selaku Sekretaris Disdikbud Kabupaten Lombok Barat, dan YS selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Barat.

Kemudian, LAF selaku Kabag PBJ Setda Lombok Barat periode 2022-2025 dan saat ini menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat, serta IGP selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Barat.

Mereka dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.

Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.