Kemudian, AGP selaku Direktur Utama PT Samitra Berkelimpahan Property, Manajer Keuangan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berinisial DWK, serta DPF selaku Dirut PT Hemas Buana Indonesia.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dan sejumlah pihak lainnya pada 19 Januari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.