KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.
KPK pada 23 September 2026 mengungkapkan mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.