NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kota Madiun, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun Jemakir serta aparatur sipil negara pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Madiun berinisial ANA.

Kemudian, AGP selaku Direktur Utama PT Samitra Berkelimpahan Property, Manajer Keuangan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun berinisial DWK, serta DPF selaku Dirut PT Hemas Buana Indonesia.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dan sejumlah pihak lainnya pada 19 Januari 2026.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan terdapat dua klaster perkara dalam kasus tersebut, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pada klaster pertama, dugaan pemerasan menjerat Maidi dan Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka. Sementara pada klaster kedua, dugaan gratifikasi menjerat Maidi bersama Thariq Megah.

KPK pada 23 September 2026 mengungkapkan mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Dengan demikian, belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.