Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap.

Sementara penerima suap pada klaster pertama diduga adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan Heliyanto diduga menjadi penerima suap pada klaster kedua.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.