NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik hingga dua direksi PT Cahaya Mas Cemerlang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama DRS selaku pemilik PT Cahaya Mas Cemerlang, EY selaku Dirut PT Cahaya Mas Cemerlang, dan IP selaku Direktur Pemasaran PT Cahaya Mas Cemerlang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil 11 pegawai dan seorang mantan pegawai PT Cahaya Mas Cemerlang untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Mereka adalah ARM, AP, AR, BS, CN, DA, FTI, FJP, GMS, IBN, dan LP selaku pegawai, dan HV selaku mantan pegawai.