NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat berinisial AS dan lima orang lain untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin, mengatakan lima saksi lainnya terdiri atas Direktur CV Dyas Karya Konstruksi berinisial T, MAA dan J selaku pegawai CV Dyas Karya Konstruksi, MR selaku aparatur sipil negara, serta J selaku ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Nusa Tenggara Barat," kata Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MR diduga Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, sedangkan J merupakan mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lombok Barat.
Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) atau AMGM Sudirman sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi.
Uang tersebut diduga terdiri atas Rp10,8 miliar yang berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.