NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Perhubungan berinisial RK dan 10 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis, mengatakan lembaga antirasuah memanggil 11 saksi tersebut untuk penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, terutama untuk wilayah Jawa Barat dan Sumatera Selatan.
Budi mengatakan KPK memanggil RK dan enam orang saksi lainnya untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terkait penyidikan kasus DJKA klaster Sumsel.
Enam orang saksi lainnya adalah MSA selaku Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, A selaku Direktur PT Krida Utama sekaligus Direktur PT Peraga Lambang Sejahtera, CW selaku pegawai PT Peraga Lambang Sejahtera, C selaku pihak swasta, VS selaku Manajer Keuangan PT Bina Sarana Dirgantara, dan IMS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan atau BTP Palembang pada 2019–2020.
Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.47 WIB, enam dari tujuh orang saksi memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Namun, nama VS belum tercatat dalam daftar saksi yang hadir.
Di sisi lain, Budi mengatakan KPK memanggil empat saksi untuk diperiksa pada penyidikan kasus DJKA klaster Jabar, yakni di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar.
Empat saksi tersebut terdiri atas EC selaku pihak swasta, M selaku pemilik PT Bogowonto Jaya Perkasa, MH selaku pemilik PT Dwifarita Fajarkharisma, dan DF selaku Direktur PT Maskar Jaya.
Sebelumnya, pada Senin (26/10), KPK memanggil mantan Kepala BTP Bandung berinisial EB, DR selaku Staf BTP Bandung, DS selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada BTP Bandung, dan NMJ selaku anggota kelompok kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenhub. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus DJKA Kemenhub klaster Jabar.
Pada Selasa (27/10), KPK memanggil empat orang saksi kasus DJKA Kemenhub klaster Jabar. Mereka di antaranya adalah DW selaku PPK proyek jalur Bogor—Sukabumi pada BTP Bandung, SM selaku Direktur PT Yashilla Eka Karya dan PT Misi Mulia Pacita, HPS selaku PPK proyek jalur Kiaracondong—Cicalengka pada BTP Bandung, dan MHM selaku Kepala Subbagian Tata Usaha BTP Bandung.
Pada tanggal yang sama, KPK memeriksa dua saksi kasus DJKA Kemenhub untuk klaster Sumsel. Mereka adalah YA selaku Direktur Utama PT Bina Sarana Dirgantara, dan BAM selaku Dirut PT Ragam Usaha Prima Mandiri.
Pada Rabu (28/10), KPK memanggil Kepala BTP Bandung berinisial ES, Medi Yanto Sipahutar selaku aparatur sipil negara Badan Pemeriksa Keuangan RI sekaligus tersangka kasus tersebut, mantan Kepala BTP Bandung berinisial AP, dan Wun selaku mantan Staf BTP Bandung. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus DJKA klaster Jabar.
Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 orang tersangka, termasuk anggota DPR RI periode 2019–2024 Sudewo.
Berikut daftar 22 tersangka kasus DJKA Kemenhub:
1. Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto2. Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat3. Dirut PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim4. Vice President PT KAPM Parjono5. Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi6. Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya7. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan8. PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi9. PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah10. PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat11. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika12. Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi13. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Yofi Okatrisza14. Ketua Pokja Budi Prasetyo15. Sekretaris Pokja Hardho16. Anggota Pokja Edi Purnomo17. PPK BTP Jawa Bagian Tengah Dheky Martin18. Ketua Pokja Risna Sutriyanto19. Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto20. PPK di BTP Medan Muhlis Hanggani Capah21. PPK BTP Medan Muhammad Chusnul22. Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 Sudewo
Selain mereka, KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen.