Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK panggil tersangka kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014–2018 sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dal
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 13:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Kemudian tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.