Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
KPK panggil tersangka kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014–2018 sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dal
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 13:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama. Hendarto merupakan pemilik dua perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.
Dalam perkara ini, KPK mengatakan terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.