NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014–2018 sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, Arif Setiawan (AS).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan tersangka AS diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut, yakni dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025 terkait klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera dalam grup PT Bara Jaya Utama. Hendarto merupakan pemilik dua perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.

Dalam perkara ini, KPK mengatakan terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.