NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014–2018 sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, Arif Setiawan (AS).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi mengatakan tersangka AS diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.