Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
KPK panggil tersangka kasus pemberian fasilitas kredit oleh LPEI
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014–2018 sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dal
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 13:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Pelaksana IV Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2014–2018 sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, Arif Setiawan (AS).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap AS dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh LPEI," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Budi mengatakan tersangka AS diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.