Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
KPK panggil tersangka kasus proyek jalan Sumut yang belum ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dicky Erlangga selaku tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang belum
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 12:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dicky Erlangga selaku tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang belum ditahan pada 22 Oktober 2026.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka DE (Dicky) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Budi mengatakan tersangka belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 12.13 WIB.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.