OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN BBPJN) Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, di antaranya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut, dan pada 13 Oktober 2026 mengungkapkan identitas delapan tersangka yang sudah ditetapkan sejak September 2026.

Mereka adalah mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, serta mantan Kepala Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut Dicky Erlangga dan Rahmad Parulian.