Beberapa waktu lalu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk perkara di Kabupaten Bogor ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.

"KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum. Nah, oleh karena itu, kita belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya seperti apa," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari.

Berdasarkan informasi dari sumber NadiKabar.com di internal KPK, kegiatan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor pada Kamis (20/8) adalah dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT).