NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Cipta Elang Perkasa Gogor Hardijanto, dan Kepala Departemen Keuangan PT Cipta Elang Perkasa berinisial SUN untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET).
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama GOG (Gogor) dan SUN," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data KPK, Gogor memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 09.23 WIB, sedangkan SUN pada pukul 09.18 WIB.
KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di lingkungan PPT ET periode 2015-2022 pada 30 Juli 2025.
Dalam penyidikan tersebut, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni MH dari PPT ET, serta MZ dan OA dari pihak swasta.
KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut, tetapi belum mengumumkan identitasnya kepada publik.
Adapun perkara itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
Berdasarkan laman resmi PPT ET, PT Pertamina (Persero) memiliki 50 persen saham pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang tersebut.
Sebanyak 50 persen saham lainnya dimiliki 13 perusahaan Jepang, yakni Toyota Motor Corporation, ENEOS Corporation, Chubu Electric Power, The Kansai Electric Power, INPEX Corporation, Cosmo Oil, Tokyo Electric Power Company Holdings, Idemitsu Kosan, Japan Petroleum Exploration (JAPEX), Tokyo Gas, Kashima Oil, Kyushu Electric Power, dan Nippon Steel Engineering.